Midwifery worLd "mind and soul"

. . . WeLcoMe to MidwiFeRy worLd . . .

Jumat, 16 Desember 2011

Hand Out Konkeb

HAND OUT
Mata Kuliah    : Konsep Kebidanan
Topik               : Prinsip Pengembangan Karir Bidan
Sub Topik        : - Pola Pengembangan Karir Bidan
-       Pendidikan bidan berkelanjutan
-       Job Fungsional
-       Prinsip Pengembangan Karir Bidan dikaitkan dengan Peran, Fungsi, dan Tanggung jawab Bidan
-       Sasaran dan lahan praktik Bidan
Waktu             :
Dosen              : 

 
 Objektif Perilaku Siswa:
Tanpa melihat hand out, mahasiswa dapat :
  1. Mendeskripsikan pola pengembangan karir bidan
  2. Mendeskripsikan pendidikan bidan berkelanjutan
3.      Mengidentifikasi job fungsional




Referensi
1.      Sofyan M, Madjid N.A, Siahaan R. 50 Tahun IBIPP IBI. Jakarta. 2006
2.      Soepardan, Suryani.  Konsep Kebidanan. EGC.  Jakarta.2005.
3.      Henderson, Christine. Buku Konsep Ajar Kebidanan. EGC. Jakarta. 2001
4.      PP IBI. Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Bagi Bidan. Jakarta. 2003

Pendahuluan 



Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan-perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap profesionalisme.
IBI sebagai satu-satunya wadah bagi bidan telah mencoba berbuat untuk mempersiapkan perangkat lunak melalui kegiatan dalam lingkup profesi yang berkaitan dengan tugas bidan melayani masyarakat di berbagai tingkat kehidupan. Oleh karena IBI bertanggung jawab untuk mendorong tumbuhnya sikap profesionalisme bidan melalui kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak terutama dengan pemerintah. Karena keberadaan IBI ditengah-tengah anak bangsa merupakan pengabdian profesi dan juga kehidupan bidan itu sendiri. Oleh karena itu, IBI senantiasa turut berperan aktif dalam berbagai upaya yang diprogramkan pemerintah baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah sampai ke tingkat ranting. Hal tersebut diupayakan untuk meningkatkan itu seyogyanya pendidikan bidan dirancang secara berkesinambungan, berjenjang, dan berkelanjutan.kualitas hidup.

Uraian Materi 


1.1  Pola Pengembangan Karir Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.1
Bidan bermitra dengan perempuan, member dukungan asuhan, nasihat selama masa kehamilan dan persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri, asuhan pada bayi baru lahir dan bayi, memberikan pendidikan kesehatan perempuan keluarga dan masyarakat. Bidan dapat praktek dirumah, klinik, rumah sakit dan unit kesehatan lainya.
Pola pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara professional telah disiapkan dengan jabatan struktural bagi bidan, serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, bidan koordinator, dan bidan penyelia.
Karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas, yaitu rumah sakit, puskesmas, bidan desa, ataupun institusi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada. Maka dari itu, adapun hal penataan/perencanaan tenaga bidan untuk tiap tatanan pelayanan dan organisasi lain yang memungkinkan, diperlukannya, keberadaan bidan, dalam sistim pelayanan kebidanan dan umum.
a.       Tempat kerja bidan
-          Fungsional
Bidan dapat bekerja di Polindes/Poskesdes, BPS, Puskesmas, RS, RSB dan lain-lain.
-          Struktural
Bidan dapat bekerja di DINKES kabupaten/kota, provinsi, RS, DEPKES dan pendidikan.
-          Bidan pun dapat bekerja di pendidikan sebagai dosen

b.      Karir bidan
-          Bidan di desa dapat berstatus PNS atau PTT atau berpraktek mandiri
·         PNS : fungsional (dapat bekerja sebagai bidan terampil I,II, bidan penyelia, dan bidan ahli), struktural (bidan dapat menjabat sebagai Ka. Pustu, Ka. Puskesmas, Kasie KIA dan lain-lain
·         PTT dapat mengulang PTT jika selesai PTT dapat langsung tercatat sebagai PNS
·         Praktik mandiri, bidan dapat mengembang model usaha/model pelayanan
-          Bidan di RS/RSB/RSIB dapat berstatus PNS, structural, dan Swasta
·         PNS : fungsional (dapat bekerja sebagai bidan terampil I,II, bidan penyelia, dan bidan ahli), struktural (dapat menjabat sebagai Ka. Ru, Ka. Sie, Ka. Perawatan, dll).
·         Swasta sesua peraturan institusi
-          Mandiri
Bidan dapat melakukan pengelolaan pelayanan, pelaksanaan pelayanan,pengembangan mutu pelayanan, pengembangan model pelayanan, dapat meningkatkan pelayanan menjadi RB, RSB, RSIB, dan menjadi RS.
-          Pendidikan
·         Fungsional menjabat sebagai dosen, atau peneliti
·         Struktural menjadi sebagai Ka. Prog/Kajur, pimpinan institusi.
-          Lain-lain (sesuai dengan lingkup kerja)
Pengembangan karir bidan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan professional bidan, kemampuan memahami profesi, kemampuan berinteraksi, komunikasi intra dan interpersonal, dan meningkatkan kemampuan mengembangkan diri.

1.2  Pendidikan Bidan Berkelanjutan
a.       Definisi
Pendidikan bidan berkelanjutan merupakan suatu program untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidan sehingga kompetensinya dapat dipertahankan yakni berkewajiban mengikuti perkembangan IPTEK, pengembangan profesi serta pendidikan sepanjang hayat.2
b.      Tujuan dan sasaran pendidikan berkelanjutan
Adapun tujuan pendidikan berkelanjutan adalah menjamin adanya kesegaranyang berkesinambungan terhadap keilmuan para bidan sehingga menjamin pembinaan kompetensi semua bidan sepanjang masa profesionalnya. Hal ini dikarenakan dengan adanya AFTA 2003 yakni era globalisasi, dimana Negara bebas tanpa batas, maka akan terjadi kemungkinan bidan Indonesia merebut pasar kerja di luar negeri atau akan memberikan peluang bidan luar negeri yang bekerja di Indonesia, sehingga akan menuntut adanya kesetaraan kemampuan bidan Indonesia dengan Negara lain.
Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar ke luar negeri. Disamping itu, IBI mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu, IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas didalam negeri. Pendidikan non formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar/lokarkarya, kuliah umum, kursus-kursus, symposium ilmiah guna meningkatkan kinerja bidan. Selain itu, dikembangkan juga program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.3,4

c.       Sasaran pendidikan berkelanjutan
Adapun sasaran dalam pendidikan berkelanjutan, mencakup:
-          Bidan prktik swasta
-          Bidan berstatus pegawai negeri
-          Tenaga kesehatan lainnya
-          Kader kesehatan, paraji
-          Masyarakat umum
d.      Prinsip pendidikan bidan berkelanjutan
Prinsip menyelenggarakan pendidikan bidan berkelanjutan adalah
-             Materi selalu dikembangkan dengan perkembangan IPTEK di bidang kebidanan
-             Mengedepankan evidence based
-             Berorientasi pada kepentingan masyarakat
-             Diselenggarakan secara berkala
-             Sertifikasi (tapi bukan untuk legitimasi praktik) contoh: bidan kursus USG

1.3  Job Fungsional
a.       Definisi
PP no 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS dan keputusan Presiden no 87 tahun1999 tentang rumpun jabatan fngsional PNS tertuang bahwa:4
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi, didalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
b.      Dasar
1.      Jumlah jenjang jabatan structural pada bidan sangat terbatas
2.      Perubahan strukturisasi dalam departemen : mengurangi jabatan struktur dalam organisasi dan memperbanyak jabatan fungsional
3.      Pengembangan bidan didasarkan pada pola karir yang belum jelas
4.      SDM bidan non structural tidak jelas batasannya
5.      Kompetensi jabatan tidak digunakan sebagai dasar penempatan bidan
6.      Motivasi dan kinerja bidan masih rendah
7.      Kenaikan pangkat tidak didasarkan prestasi kerja
Keputusan Presiden RI tanggal 19 Januari 2004 No.5 tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter  Gigi, Apoteker, Asisten apoteker, Pranata laboratorium kesehatan, epidemiologi kesehatan , sanitarian administrasi kesehatan, penyuluh kesehatan, perawat gigi, nutrisiones, bidan, perawat, radiografis, perekam medis, dan teknisi elektromedis.

c.       Ciri Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional bidan
Pengembangan karier seorang tenaga kesehatan dalam hal ini kebidanan ditentukan oleh banyaknya pelaksanaan kegiatan yang diperhitungkan dalam satuan kredit. (Keputusan MENPAN no 93 tahun2001 tentang angka kredit bagi jabatan fungsional tenaga bidan dan angka kreditnya)
d.      Tujuan jabatan fungsional
-          Meningkatkan mutu pelayanan
-          Meningkatkan profesionalisme kebidanan
-          Menumbuhkan “professional pride”
-          Meningkatkan motivasi kerja

e.       Manfaat jabatan fungsional
Penataan SDM kebidanan jadi lebih baik:
-          SDM kebidanan non stuktural menjadi lebih jelas jabatannya.
-          Kompetensi jabatan dapat digunakan sebagai dasar penempatan tenaga bidan
-          Pengembangan bidan didasarkan pada pola karir yang lebih jelas
-          Kenaikan pangkat dapat didasarkan pada prestasi kerja
-          Peningkatan motivasi kerja dan moral bidan
-          Mendorong bidan meningkatkan profesionalisme
-          Peningkatan mutu pelayanan kebidanan
-          Timbulnya rasa kebanggaan terhadap profesi
-          Meningkatakan kesejahteraan bidan
-          Penurunan keluhan pasien

1.4   Prinsip Pengembangan Karir Bidan dikaitkan dengan Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Bidan
Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.2
a.      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebagai tugas mandiri, kerjasama dan ketergantungan.
Tugas mandiri
-          Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
-          Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada bayi baru lahir
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
-          Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
-          Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
Tugas kolaborasi
-          Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
-          Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolborasi dengan melibatkan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolborasi dengan melibatkan keluarga
Tugas ketergantungan / merujuk
-          Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuahn kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
-          Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa ibu nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
-          Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga

b.      Sebagai pengelola
-          Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien
        Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya
        Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan masyarakat
        Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program
        Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB
        Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait
        Menggerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada
        Mempertahankan, meningkatkan mutu dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi
        Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
-          Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya
        Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut
        Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat
        Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayim kader dan petugas kesehatan lain
        Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
        Membina kagiatan-kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan

c.       Sebagai pendidik
-          Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluargam kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
        Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana
        Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
        Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun
        Melaksanakan program / rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur yang terkait termasuk masyarakat
        Bersama klien mengevalusi hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang
        Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis
-          Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya
        Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa
        Menyusun rencan latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian
        Menyiapkan alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun
        Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait
        Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya
        Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan
        Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
        Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap

d.      Sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
-          Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
-          Menyusun rencana kerja pelatihan
-          Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
-          Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
-          Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
-          Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan
Tanggung jawab bidan dalam pelayanan kebidanan adalah :
a.       Konseling
- Remaja putri
- Pranikah
- Prahamil
- Ibu hamil
- Ibu bersalin
- Ibu nifas
- Klimakterium
- Menopause
            b. Pelayanan kebidanan normal
- Hamil
- Bersalin
- Nifas
- Pemeriksaan anemia
- Amniotoni
- Uterotonika
- ASI eksklusif
            c. Pelayanan kebidanan abnormal
-          Hamil: absortus imminens, hiperemisis tingkat I, pre eklamsi, anemia, suntikan penyulit
-          Persalinan: Letak sungsang, KPD tanpa infeksi, HPP, laserasi dan distosia
-          Pertolongan nifas abnormal: Retensio plasenta, renjat dan infeksi, plasenta manual, jringan konsepsi, kompresi bimanual, uterotonik kala III + IV
-          Ginekologi: Keputihan, penundaan haid, rujuk
            d. Pelayanan kebidanan pada anak
-    Intranatal
-    Hipotermi
-    Kontak dini
-    ASI eksklusif
-    Perawatan tali pusat
-    Resusitasi pada bayi asfiksia
-    Minum sonde dan pipet
-    Stimulasi tumbuh kembang
-    Imunitasi lengkap
-    Pengobatan ringan pada penyakit ringan
            e. Pelayanan KB
-    Penanganan efek samping
-    Pemberian alat kontrasepsi sesuai pilihan
-    Suntik, pil
-    Pasang AKBK
-    Lepas AKBK tanpa penyulit
-    Penyuluhan IMS dan narkoba
            f. Pelayanan kesehatan masyarakat
-    Pembianaan peran serta
-    Pelayanan kebidanan komunitas
-    Deteksi dini
-    Deteksi dini, pertolongan I rujuk, IMS, narkoba, (NAPZA)
-    Pertolongan I narkoba


1.5   Sasaran dan Lahan Praktik Kebidanan
a. Sasaran praktik kebidanan3
Yang menjadi sasaran dari praktik kebidanan adalah
-          Pra konsepsi, KB, dan Ginekologi
-          Ibu hamil
-          Ibu bersalin
-          Ibu nifas dan menyusui
-          Bayi baru lahir
-          Bayi dan balita
-          Komunitas (keluarga, kelompok dan masyarakat)
-          Ibu/wanita dengan gangguan reproduksi

b.   Lahan praktik kebidanan
Praktik pelayanan kebidanan dapat dilakukan di berbagai lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan atau praktik perorangan. Bidan dapat bertugas di poliklinik antenatal, neonates/anak, ginekologi, keluarga berencana, kamar bersalin, kamar bedah obgin, ruang rawat dan perinatal.
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan adalah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bidan dalam menjalankan praktiknya harus :
-          Memiliki tempat dan rungan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
-          Menyediakan tempat tidur untuk persalinan (1-5 tempat tidur)
-          Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku
-          Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
-          Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktiknya di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat
-          Bidan yang dalam praktiknya menyediakan lebih dari lima tempat tidur harus memperkerjakan tenaga Bidan lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.

Kesimpulan 


1.      Pola Pengembangan Karir Bidan
a.       Tempat kerja bidan
-          Fungsional
Bidan dapat bekerja di Polindes/Poskesdes, BPS, Puskesmas, RS, RSB dan lain-lain.
-          Struktural
Bidan dapat bekerja di DINKES kabupaten/kota, provinsi, RS, DEPKES dan pendidikan.
-          Bidan pun dapat bekerja di pendidikan sebagai dosen
b.      Karir bidan
-          Bidan di desa dapat berstatus PNS atau PTT atau berpraktek mandiri
-          Bidan di RS/RSB/RSIB dapat berstatus PNS, structural, dan Swasta
-          Mandiri
-          Pendidikan
-          Lain-lain (sesuai dengan lingkup kerja)

2.      Pendidikan bidan berkelanjutan
a.       Definisi
Pendidikan bidan berkelanjutan merupakan suatu program untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidan sehingga kompetensinya dapat dipertahankan yakni berkewajiban mengikuti perkembangan IPTEK, pengembangan profesi serta pendidikan sepanjang hayat.2
b.      Tujuan dan sasaran pendidikan berkelanjutan
Adapun tujuan pendidikan berkelanjutan adalah menjamin adanya kesegaranyang berkesinambungan terhadap keilmuan para bidan sehingga menjamin pembinaan kompetensi semua bidan sepanjang masa profesionalnya

3.      Job Fungsional
a.       Definisi
PP no 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS dan keputusan Presiden no 87 tahun1999 tentang rumpun jabatan fngsional PNS tertuang bahwa:
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi, didalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
b.      Dasar
-          Jumlah jenjang jabatan structural pada bidan sangat terbatas
-          Perubahan strukturisasi dalam departemen : mengurangi jabatan struktur dalam organisasi dan memperbanyak jabatan fungsional
-          Pengembangan bidan didasarkan pada pola karir yang belum jelas
-          SDM bidan non structural tidak jelas batasannya
-          Kompetensi jabatan tidak digunakan sebagai dasar penempatan bidan
-          Motivasi dan kinerja bidan masih rendah
-          Kenaikan pangkat tidak didasarkan prestasi kerja

4.      Prinsip Pengembangan Karir Bidan dikaitkan dengan Peran, Fungsi, dan Tanggung jawab Bidan
Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti

5.      Sasaran dan lahan praktik Bidan
a. Sasaran praktik kebidanan
Yang menjadi sasaran dari praktik kebidanan adalah
-          Pra konsepsi, KB, dan Ginekologi
-          Ibu hamil
-          Ibu bersalin
-          Ibu nifas dan menyusui
-          Bayi baru lahir
-          Bayi dan balita
-          Komunitas (keluarga, kelompok dan masyarakat)
-          Ibu/wanita dengan gangguan reproduksi

c.    Lahan praktik kebidanan
Praktik pelayanan kebidanan dapat dilakukan di berbagai lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan atau praktik perorangan. Bidan dapat bertugas di poliklinik antenatal, neonates/anak, ginekologi, keluarga berencana, kamar bersalin, kamar bedah obgin, ruang rawat dan perinatal.

EVALUASI

1.      Pola pengembangan karir melalui pendidikan yang berkelanjutan (formal atau informal) untuk meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya, merupakan bagian dari…..
a.       Struktural
b.      Fungsional
c.       Pendidik
d.      Pelaksana

2.      Dalam pola pengembangan pendidikan bidan, program pelatihan, magang, dapat diperoleh melalui…..
a.       Pendidikan Lokakarya
b.      Pendidikan Seminar
c.       Pendidikan Formal
d.      Pendidikan Non formal

3.      Bidan dapat bekerja di polindes/poskesdes, BPS, Puskesmas, dll, merupakan tempat kerja bidan pada…..
a.      Fungsional
b.      Struktural
c.       Pendidik
d.      Pelaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar