Midwifery worLd "mind and soul"

. . . WeLcoMe to MidwiFeRy worLd . . .

Jumat, 16 Desember 2011

Hand Out Etika Kebidanan

Mata Kuliah              : Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan
SKS                            : 2 SKS (1T, 1P)
Topik                          : Kode Etik Kebidanan
Sub Topik                  :
1.      Definisi Kode Etik Bidan
2.      Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
3.      Kode Etik Bidan
Waktu                                    : 30 menit
Dosen                          :
Uraian Materi


KODE ETIK KEBIDANAN

A.    Defini Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu displin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensip suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

B.     Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X Tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.

C.    Kode Etik Bidan
Kode etik bidan berisi tujuh bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
     
      BAB 1
      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara cita bidan.
3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
4.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemempuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/ atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

      BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT & TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.


BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

      BAB V
      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

      BAB VI
      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA BANGSA, & TANAH
      AIR
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melaui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluaraga. 

PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, senantiasa menghayati dan mangamalkan kode etik bidan Indonesia.

PENJELASAN KODE ETIK KEBIDANAN
BAB 1
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a.       Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
b.      Bidan memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja tanpa membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa, dan agama.
c.       Bidan tidak akan menceritakan dan menjaga kerahasiaan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara cita bidan.
a.       Bidan menunjukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut, dan ikhlas) dalam memberikan pelayanan.
3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
a.       Sesuai dengan tugas dan kewajibannya dalam Permenkes No. 900/Permenkes/IX/2002
-          Memberi penyuluhan di RS, Puskesmas, RB, Posyandu, BPS, dan masyarakat
-          Pelayanan ANC, INC normal, termasuk sungsang, episiotomy, penjahitan luka perineum tingkat I dan II
-          Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika.
-          Memberi pelayanan kontrasepsi sesuai kebijaksanaan pemerintah.
4.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
a.       Kepentingan klien di atas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat menghadapi kliennya.
5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
a.       Ketika bidan sudah siap ke kantor, mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang. Tentu saja, kita mengutamakan permintaan untuk melihat anak yang kejang tersebut
6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
a.       Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk Posyandu sehingga dapat memotivasi ibu untuk memeriksakan diri ke Posyandu.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemempuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
2.      Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
a.       Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi, dan KB sesuai dengan wewenangnya.
b.      Merujuk mapsien yang tidak dapat ditolong.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/ atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
a.       Bidan tidak boleh menceritakan sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun atas permintaan klien kecuali jika dibutuhkan dalam persidangan.


      BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT & TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
a.       Bidan saling membantu dalam menggantikan jadwal pelayanan jika yang satu berhalangan agar tugas pelayanan tetap berjalan.
2.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
a.       Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan BPS yang sudah ada.

BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
a.       Menjadi panutan
b.      Berpenampilan baik
c.       Tidak membeda-bedakan klien.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.       Mengikuti pendidikan formal
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
a.       Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok sampai pada membuat laporan penelitian.



      BAB V
      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
a.       Memperhatikan kesehatan perorangan, lingkungan
b.      Memeriksakan diri secara berkala.
2.      Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.       Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
b.      Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.

      BAB VI
      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA BANGSA, & TANAH
      AIR
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
a.       Mempelajari program pemerintah, terutama tentang pelayanan kesehatan.
2.      Setiap bidan melaui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluaraga.
a.       Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.

Kesimpulan

            Kode etik merupakan pernyataan komprehensif professional yang menuntut bidan untuk melaksanakan praktik kebidanan naik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya sendiri. Kode etik kebidanan terdiri dari 7 kewajiban yang harus dilakukan bidan dalam melakukan praktik kebidanan dan sesuai dengan standar kompetensinya.

EVALUASI 

1. Pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya merupakan…..
a.      Kode etik bidan
b.      Kewajiban bidan terhadap klien
c.       Tujuan dan fungsi kode etik bidan
d.      Kewajiban bidan terhadap teman sejawat
e.       Kewajiban bidan terhadap tugasnya
2.      Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dala RAKERNAS IBI tahun……
a.       1989
b.      1990
c.       1991
d.      1992
e.       1993

3.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya termasuk ke dalam…..
a.       Kewajiban bidan terhadap tugasnya
b.      Kewajiban bidan terhadap profesi
c.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
d.      Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
e.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa, & Tanah Air


4.      Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk ke dalam…
a.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
b.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
c.       Kewajiban bidan terhadap tugasnya
d.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
e.       Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya

5.      Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti ANC, imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan merupakan aplikasi dari ….
a.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya
b.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
c.       Kewajiban bidan terhadapdiri sendiri
d.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
e.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa, & Tanah Air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar