Midwifery worLd "mind and soul"

. . . WeLcoMe to MidwiFeRy worLd . . .

Sabtu, 27 Oktober 2012

Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa??

Banyak orang bertanya, apakah ibu hamil boleh berpuasa?? apakah ada efek samping untuk ibu maupun janin? bagaimana cara mengganti puasa karena menyusui bayi, apakah dengan puasa atau dengan membayar fidyah??

Hal ini bergantung pada kondisi masing-masing ibu. Ibu hamil itu unik, setiap ibu hamil memiliki keluhan dan kondisi yang berbeda-beda.

Hukum Islam membolehkan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika ibu hamil tersebut mengkhawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau janinnya. Tentunya disarankan untu berkonsultasi terlebih dulu dengan bidan atau dokter untuk mengetahui kondisi ibu dan janin. 

Apabila ibu hamil atau ibu menyusui tidak berpuasa maka mereka wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hambali, bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan janin atau bayinya saja maka yang hamil atau yang menyusui harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi ibu hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusui. fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin. 

Semoga bermanfaat..

Sumber:
Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati. 2008. hal 116.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar