Bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan alat kontrasepsi??
Bagaimana dengan sterilisasi??
Dari salah satu buku yang saya baca, dijelaskan bahwa Islam memperkenalkan lima tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntunannya. lima tujuan pokok tersebut adalah berkaitan dengan pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta.
Segala petunjuk agama, baik berupa perintah maupun larangan, pasti pada akhirnya mengantar pada satu atau lebih dari kelima hal poko di atas. selanjutnya, semua langkah kebijaksanaan yang bermuara pada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama. Dari lima prinsip tersebut dan secara khusus prinsip "pemeliharaan terhadap keturunan", kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.
Kemudian, dari petunjuk-petunjuk global, diperoleh pula pijakan kukuh berkaitan dengan kependudukan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa alam raya berjalan atas dasar pengaturan yang serari dan perhitungan ynag tepat (QS. Ar-Rahman [55]: 7-9 dan Al-Mulk [67]: 3). Ibadah yang dituntut pelaksanaannya pun berdasarkan keserasian, dan perhitungan demikian itu (misalnya shalat, zakat, puasa dan haji). Semua itu akan mengantar seorang Muslim untuk menyadari perlunya perhitungan-perhitungan yang tepat serta keserasian dalam kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga (jumlah keluarga) yang harus diserasikan dengan kemampuan ekonominya.
Sisi ketiga yang menjdai pijakan dalam pandangan agama (Islam) tentang kependudukan adalah kandungan ayat atau hadist yang secara tersurat atau tersirat berbicara tentang kependudukan. Memang disini, boleh jadi timbul aneka penafsiran yang menjadikan anda merasa semacam ada "pemmaksaan".
akan tetapi dari semua hal di atas, tanpa harus menyebut satu ayat pun kita dapat menyimpulkan bahwa Islam membenarkan penggunaan kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah dipraktikkan oleh sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal ketika itu, yakni 'azl atau coitus interuptus.
Selama ini sterilisasi dipahami oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu-waktu bila dikehendaki dapat dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh dengan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari terlarang menjadi boleh.
Sumber:
Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati. 2008. hal 457.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar