Midwifery worLd "mind and soul"

. . . WeLcoMe to MidwiFeRy worLd . . .

Sabtu, 27 Oktober 2012

Bolehkah memakai Oksigen saat berpuasa??

Hal ini pernah saya alami saat praktik klinik, seorang pasien yang sudah berumur bertanya saya sedang berpuasa, apakah saya boleh memakai oksigen yang dicampur dengan obat??

Bimbang untuk menjawabnya,,

Namun, berdasarkan salah satu buku yang membahas tentang keislaman disebutkan bahwa oksigen tersebut tidak membatalkan puasa. Kita semua menghirup udara selama berpuasa. Karena itu, pemakaian oksigen tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan masuknya asap atau debu atau aroma parfum atau kembang.

Sumber

Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati. 2008. hal 109

Keluarga Berencana

Bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan alat kontrasepsi??
Bagaimana dengan sterilisasi??

Dari salah satu buku yang saya baca, dijelaskan bahwa Islam memperkenalkan lima tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntunannya. lima tujuan pokok tersebut adalah berkaitan dengan pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta.

Segala petunjuk agama, baik berupa perintah maupun larangan, pasti pada akhirnya mengantar pada satu atau lebih dari kelima hal poko di atas. selanjutnya, semua langkah kebijaksanaan yang bermuara pada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama. Dari lima prinsip tersebut dan secara khusus prinsip "pemeliharaan terhadap keturunan", kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh.

 Kemudian, dari petunjuk-petunjuk global, diperoleh pula pijakan kukuh berkaitan dengan kependudukan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa alam raya berjalan atas dasar pengaturan yang serari dan perhitungan ynag tepat (QS. Ar-Rahman [55]: 7-9 dan Al-Mulk [67]: 3). Ibadah yang dituntut pelaksanaannya pun berdasarkan keserasian, dan perhitungan demikian itu (misalnya shalat, zakat, puasa dan haji). Semua itu akan mengantar seorang Muslim untuk menyadari perlunya perhitungan-perhitungan yang tepat serta keserasian dalam kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga (jumlah keluarga) yang harus diserasikan dengan kemampuan ekonominya. 

Sisi ketiga yang menjdai pijakan dalam pandangan  agama (Islam) tentang kependudukan adalah kandungan ayat atau hadist yang secara tersurat atau tersirat berbicara tentang kependudukan. Memang disini, boleh jadi timbul aneka penafsiran yang menjadikan anda merasa semacam ada "pemmaksaan".

akan tetapi dari semua hal di atas, tanpa harus menyebut satu ayat pun kita dapat menyimpulkan bahwa Islam membenarkan penggunaan kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah dipraktikkan oleh sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal ketika itu, yakni 'azl atau coitus interuptus.

Segala macam dan bentuk kontrasepsi dapat dibenarkan oleh Islam selama (1) tidak dipaksakan, (2) tidak menggugurkan, (3) tidak membatasi jumlah anak, (4) tidak mengakibatkan pemandulan abadi. (Walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau jiwa ibu, bapak, dan anak yang dikandung).

Selama ini sterilisasi dipahami oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu-waktu bila dikehendaki dapat dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh dengan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari terlarang menjadi boleh.

Demikian, Wallahu a'lam

Sumber:
Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati. 2008. hal 457.

Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa??

Banyak orang bertanya, apakah ibu hamil boleh berpuasa?? apakah ada efek samping untuk ibu maupun janin? bagaimana cara mengganti puasa karena menyusui bayi, apakah dengan puasa atau dengan membayar fidyah??

Hal ini bergantung pada kondisi masing-masing ibu. Ibu hamil itu unik, setiap ibu hamil memiliki keluhan dan kondisi yang berbeda-beda.

Hukum Islam membolehkan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika ibu hamil tersebut mengkhawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau janinnya. Tentunya disarankan untu berkonsultasi terlebih dulu dengan bidan atau dokter untuk mengetahui kondisi ibu dan janin. 

Apabila ibu hamil atau ibu menyusui tidak berpuasa maka mereka wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hambali, bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan janin atau bayinya saja maka yang hamil atau yang menyusui harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi ibu hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusui. fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin. 

Semoga bermanfaat..

Sumber:
Shihab, M. Quraish. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati. 2008. hal 116.